Meningkatkanperekonomian Desa; Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan warga umum;
Asetdesa menurut pengertiannya dari UU nomor 6 pasal 1 Tahun 2014 merupakan barang atau aset yang dimiliki desa dan berasal murni dari kekayaan desa. Jenis aset tersebut diperoleh dari beban APBDesa atau dari hak lainnya milik desa yang sah. Untuk mengetahui contoh aset desa simak penjelasannya di dalam artikel ini. Aset desa mempunyai jenis-jenis tertentu yang sifatnya strategis, dan ada juga aset lainnya yang dimiliki oleh pemerintahan desa.
. 378 387 485 267 373 259 33 351